Pengertian Wisata
Halo pembaca yang budiman! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai undang-undang yang mengatur tentang pengertian wisata dalam bahasa Indonesia yang santai. Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan utama, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu wisata.
Secara sederhana, wisata dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk berlibur, berwisata, atau mengunjungi suatu tempat tertentu. Wisata sendiri dapat berupa perjalanan ke tempat wisata alam, tempat sejarah, tempat rekreasi, atau bahkan perjalanan ke luar negeri.
Undang-Undang yang Mengatur Pengertian Wisata
Dalam konteks undang-undang di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang pengertian wisata. Salah satu undang-undang yang berperan penting dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata di Indonesia, termasuk definisi wisata itu sendiri. Dalam Undang-Undang ini, wisata diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk rekreasi, liburan, mendapatkan pengetahuan, pengalaman, dan kepuasan dalam berbagai bentuk.
Tujuan Undang-Undang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia baik di tingkat nasional maupun internasional.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
3. Melindungi, memelihara, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati, kekayaan budaya, dan keunikan alam Indonesia.
4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pariwisata.
5. Menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dalam pengembangan pariwisata.
Definisi Wisatawan Menurut Undang-Undang
Tidak hanya pengertian wisata yang diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan, namun juga definisi wisatawan. Menurut undang-undang ini, wisatawan diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan wisata.
Wisatawan dalam undang-undang ini juga meliputi wisatawan nusantara, yang merupakan wisatawan yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Indonesia, serta wisatawan mancanegara, yang merupakan wisatawan yang berasal dari luar negeri dan berkunjung ke Indonesia.
Peran Pemerintah dalam Pengaturan Wisata
Sebagai bagian dari undang-undang yang mengatur pengertian wisata, Undang-Undang Kepariwisataan juga mengatur peran pemerintah dalam pengembangan dan pengaturan wisata di Indonesia.
Pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan pariwisata, seperti penyusunan kebijakan, pengaturan dan pengawasan, serta promosi pariwisata Indonesia. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dalam pengembangan pariwisata.
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai undang-undang yang mengatur pengertian wisata dalam bahasa Indonesia yang santai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memainkan peran penting dalam pengembangan pariwisata di Indonesia.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjaga kelestarian alam serta lingkungan hidup. Terima kasih telah membaca artikel ini, dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!